Penyusunan RPJM Desa
Rangkaian proses
penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut :
1. proses
pengkajian keadaan desa
a. Musyawarah Dusun/kelompok
Penyusunan RPJM Desa dimulai dari penjaringan masalah dan potensi
yang ada didesa dengan menggunakan alat kajian :
1. Sketsa DEsa
2. Kalender Musim
3. Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah
RW/ Dusun yang telah dilakukan pada :
NO
|
MUSYAWARAH
|
WAKTU PELAKSANAAN
|
TEMPAT
|
1
|
Dusun Krajan
|
27 Oktober 2015
|
Rumah Kepala dusun
|
2
|
Dusun Karangan Kulon
|
28 Oktober 2015
|
Rumah Kepala dusun
|
3
|
Dusun Karangan wetan
|
29 Oktober 2015
|
Rumah Kepala dusun
|
4
|
Dusun Blimbing
|
30 Oktober 2015
|
Rumah Kepala dusun
|
5
|
Dusun Jeruk
|
31 Oktober 2015
|
Rumah Kepala dusun
|
Dan hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan ditingkat
dusun,kemudian dituangkan dalam format daftar usulan dusun.
b. Musyawarah Desa
proses penyusunan program dan
kegiatan dilakukan dalam musyawarah ditingkat desa yang dilaksanakan pada 10
november 2015 dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Mengkomplikasikan &
mengelompokan masalah dari hasil musyawarah dusun.
2.
Menyusun sejarah desa
3.
Meyusun visi dan misi desa
4.
Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini
bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan.
Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5.
Menyusun alternative tindakan
pemecahan masalah.
Setelah semua masalah dirangking
berdasarkan kriterian yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah
menyusun alternative tindakan yang layak. Kegiatan ini memmpunyai tujuan untuk
mendapatkan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan
potensi yang ada.
6.
Menetapakn tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan
yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan
mana pembangunan yang merupakan skala desa dan pembangunan supra desa.
2. Musyawarah Desa RPJM-Desa
Musyawarah desa
RPJM-Desa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara badan permusyawaratan desa, pemerintahan desa untuk membahas dan
menyepakati RPJM-Desa.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
RPJM Desa membahas dan menyepakati
sebagai berikut :
a.
laporan hasil pengkajian
keadaan desa.
b.
Rumusan arah kebijakan
pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, dan
c.
Rencana prioritas kegiatan
peyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Musyawarah desa RPJM-Desa dilaksanakan pada hari senin tanggal
sepuluh bulan November tahun dua ribu lima belas.
Berdasarkan hasil musyawarah desa selanjutnya dilaksanakan munsrenbang
penyusunan desa RPJM Desa yang diselenggarakan Kamis tanggal dua puluh enam
bulan November tahun dua ribu lima belas, bertempat di balai desa dalam rangka
membahas rancangan RPJM-Desa tahun 2014-2019.
0 Response to "Penyusunan RPJM Desa"
Posting Komentar