Penyusunan RPJM Desa


Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut :
1. proses pengkajian keadaan desa
            a. Musyawarah Dusun/kelompok
Penyusunan RPJM Desa dimulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada didesa dengan menggunakan alat kajian :
1. Sketsa DEsa
2. Kalender Musim
3. Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah RW/ Dusun yang telah dilakukan pada :
NO
MUSYAWARAH
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT
1
Dusun Krajan
27 Oktober 2015
Rumah Kepala dusun
2
Dusun Karangan Kulon
28 Oktober 2015
Rumah Kepala dusun
3
Dusun Karangan wetan
29 Oktober 2015
Rumah Kepala dusun
4
Dusun Blimbing
30 Oktober 2015
Rumah Kepala dusun
5
Dusun Jeruk
31 Oktober 2015
Rumah Kepala dusun
Dan hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan ditingkat dusun,kemudian dituangkan dalam format daftar usulan dusun.
            b. Musyawarah Desa
 proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam musyawarah ditingkat desa yang dilaksanakan pada 10 november 2015 dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Mengkomplikasikan & mengelompokan masalah dari hasil musyawarah dusun.
2.      Menyusun sejarah desa
3.      Meyusun visi dan misi desa
4.      Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5.      Menyusun alternative tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah dirangking berdasarkan kriterian yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternative tindakan yang layak. Kegiatan ini memmpunyai tujuan untuk mendapatkan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
6.      Menetapakn tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan yang merupakan skala desa dan pembangunan supra desa.
2. Musyawarah Desa RPJM-Desa
Musyawarah desa RPJM-Desa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintahan desa untuk membahas dan menyepakati RPJM-Desa.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJM  Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut :
a.    laporan hasil pengkajian keadaan desa.
b.    Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, dan
c.    Rencana prioritas kegiatan peyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Musyawarah desa RPJM-Desa dilaksanakan pada hari senin tanggal sepuluh bulan November tahun dua ribu lima belas.
Berdasarkan hasil musyawarah desa selanjutnya dilaksanakan munsrenbang penyusunan desa RPJM Desa yang diselenggarakan Kamis tanggal dua puluh enam bulan November tahun dua ribu lima belas, bertempat di balai desa dalam rangka membahas rancangan RPJM-Desa tahun 2014-2019.

0 Response to "Penyusunan RPJM Desa"

Posting Komentar