Rencana Program Desa
4.1 Visi dan Misi
4.1.1 Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan
yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan visi desa
Karangan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak
yang berkepentingan di desa contoh seperti pemerintahan desa, BPD, tokoh
masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada
umumnya. Visi desa contohnya adalah :
“MENCIPTAKAN MASYARAKAT KARANGAN YANG AGAMIS,
DEMOKRATIS BERBASIS PERTANIAN MENUJU MASYARAKAT
SEJAHTERA DAN MANDIRI”
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi
masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai,
disbanding dengan kondisi yang ada saaat ini. Melalui rumusan visi ini
diharapkan mampu memberikan arah perunahan masyarakat pada keadaan yang lebih
baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol
perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan
kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat,
menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.
4.1.2 Misi
Misi merupakan turuanan/penjabaran dari visi yang akan menunjang
keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain misi merupakan
penjabaran lebih operatif dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat
mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situai dan kondisi
lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi desa selama
masa jabatan kepala desa.
Untuk meraih visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas,
dengan mempertimbangkan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang
berdasarkan potret desa, kalender musim dan kelembagaan desa, maka disusunlah misi
desa sebagai berikut :
1.
pembinaan umat di segala bidang
untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.
2.
Peningkatan pelayanan
masyarakat dibidang keadilan dan kemakmuran untuk menciptakan kesejahteraan
sosial.
3.
Peningkatan pemahaman
masyarakat tentang keamanan dan ketertiban, serta kesadaran hukum dan
nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Meningkatkan semua potensi
kegiatan masyarakat dibidang pendidikan untuk mencapai sumber daya manusia yang
berkualitas.
5.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan ,sandang dan
papan serta terwujudnya keluarga yang sehat jasmani dan rohani.
6.
Menigkatkan kesadaran dan
pemahaman masyarakat akan pola hidup sehat sebagai langkah nyata menuju hidup
sehat.
7.
Mengembangkan kegiatan
masyarakat berbasis pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
petani.
8.
Menciptakan suasana kondusif
sehingga membuat kehidupan masyarakat menjadi tentram.
9.
Melaksanakan kegiatan
pemerintahan desa yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
4.2 Arah kebijakan pembangunan desa
Kebijakan pembangunan desa karangan akan diarahkan pada beberapa
aspek, antara lain :
1.
Menciptakan kerukunan antar umat beragama.
2.
Meningkatkan pelayanan dasar
masyarakat.
3.
Meningkatkan pemahaman tentang
pola hidupsehat kepada masyarakat.
4.
Meningkatkan lingkungan yang
aman dan kondusif bagi masyarakat.
5.
Meningkatkan kegiatan pembinaan
dan pemberdayaan masyarakat desa.
6.
Pendayagunaan potensi desa
secara optimal.
7.
Peningkatan sarana dan
prasarana desa.
8.
Penciptaan lapangan pekerjaan
baru.
9.
Terlibat aktif dalam kegiatan
pelatihan.
10.
Penigkatan fasilitas pendidikan
dan kesehatan.
11.
Peningkatan fasilitas pertanian
dan peternakan.
12.
Membuka akses informasi dengan
lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan.
13.
Menumbuhkan jiwa dan semangat
kewirausahaan.
14.
Peningkatan kapasitas kepala
desa , perangkat desa dan lembaga-lembaga desa.
15.
Pengembangan kualitas
masyarakat desa.
16.
Peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa.
17.
Pengembangan dan pemanfaatan
lingkungan yang mendukung.
18.
Peningkatan sarana dan
prasarana pelayanan masyarakat.
4.3 Rencana Kegiatan Desa
Sesuai dengan arah kebijakan yang da di desa karangan yang
meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di desa
karangan tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yakni :
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan desa anatara
lain :
a.
Penetapan dan penegasan batas
desa.
b.
Pendataan desa.
c.
Penyusunan tata ruang desa.
d.
Penyelenggaraan musyawarah desa.
e.
Pengelolaan informasi desa.
f.
Peyelenggaraan perencanaan desa.
g.
Penyelenggaraan evaluasi
tingkat perkembangan pemerintahan desa.
h.
Penyelenggaraan kerjasama antar
desa.
i.
Pelaksanaan pemilihan kepala
desa.
j.
Pelaksanaan pengisian perangkat
desa.
k.
Pembangunan sarana dan
prasarana kantor desa.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan cesa
antara lain :
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
infrastruktur dan lingkungan desa antara lain :
1.
pembangunan dan pemeliharaan
jalan desa.
2.
pembangunan dan pemeliharaan
jalan usaha tani.
3.
jalan desa antar pemukiman
kewilayah pertanian.
4.
pembangunan dan pemeliharaan
sanitasi lingkungan.
5.
Pembangunan dan pengelolaan air
bersih berskla desa.
6.
Pengembangan sarana dan
prasarana produktif pertanian di desa.
7.
Pembangunan sarana dan
prasarana kantor desa.
8.
Pembangunan dan pengelolaan
pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
9.
Pembangunan dan pengelolaan
sumber air.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana kesehatan antara lain
:
1.
Air bersih berskala desa.
2.
Sanitasi lingkungan
3.
Pengembangan dan pelayanan pos
kesehtan desa dan posyandu.
4.
Pengelolaan dan pembinaan
posyandu.
5.
Sarana dan prasarana kesehatan.
c. Pembangunanan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain :
1.
Taman bacaan masyarakat/perpustakaan.
2.
Pembangunan dan pengelolaan
secara prasarana pendidikan anak usia dini.
3.
Pembinaan dan pengelolaan
pendidikan anak usia dini.
4.
Balai pelatihan/kegiatan
belajar masyarakat.
5.
Pengembangan dan pembinaan
sanggar tari.
6.
Sarana dan prasarana kegiatan kesenian.
d. pengembangan usaha ekonomi produktif serta
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara
lain :
1.
Pembangunan dan pengelolaan
pasar desa dan kios desa.
2.
Pembentukan dan pengembangan
BUM desa.
3.
Penguatan pemodalan BUM desa.
4.
Pembibitan tanaman pangan.
5.
Penggilingan padi.
6.
Pembangunan dan pengelolaan
lumbung pangan desa.
7.
Pembuatan pupuk dan pakan
organic untuk pertanian dan perikanan.
8.
Pembukaan lahan pertanian.
9.
Pembangunan dan pengelolaan
kandang ternak.
10.
Mesin pakan ternak.
11.
Pengembangan benih lokal
12.
Pengembangan teknologi tepat
guna pengolahan hasil pertanian.
13.
Pengembangan ternak secara
kolektif.
14.
Pembangunan dan pengelolaan
energy mandiri.
e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain :
1.
Penghijauan
2.
Perlindungan terhadap satwa
3.
Pengelolaansampah secara
terpadu
4.
Perlindungan terhadap mata air
5.
Pembersihan daerah aliran
sungai
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa, kegiatan desa
antara lain :
a.
Pembinaan lembaga
kemasyarakatan
b.
Penyelenggaraaan ketrentaman
dan ketertiban
c.
Pembinaan kerukunan umat
beragama
d.
Pengadaan sarana dan prasarana
olah raga
e.
Pengadaan sarana dan prasarana
tempat ibadah
f.
Pembinaan kesenian dan sosial
budaya masyarakat
g.
Pembinaan dan pengelolaan
pendidikan anak usia segini
h.
Pengembangan dan pembinaan
sanggar seni
4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan desa antara lain :
a.
Pelatihan usaha ekonomi
produktif dan pertanian
b.
Pelatihan teknologi tepat guna
c.
Peningkatan kapasitas kepala
desa, perangkat desa dan lembaga-lembaga desa
d.
Pelatihan peningkatan kualitas
proses perencanaan desa
e.
Pembentukan dan peningkatan
kapasitas KPMD
f.
Penyelenggaraan
sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
sehat.
g.
Peningkatan kesejahteraan
perangkat desa
h.
Pemberian bantuan masyarakat
miskin
i.
Peningkatan kapasitas
masyarakat melalui :
1)
Kader pemberdayaan masyarakat
desa
2)
Kelompok usaha ekonomi
produktif
3)
Kelompok perempuan
4)
Kelompok tani
5)
Kelompok masyarakat miskin
6)
Kelompok pengrajin/ketrampilan
khusus
7)
Kelompok perlindungan anak
8)
Kelompok pemuda
9)
Kelompok kesenian
10)
Kelompok keagamaan
11)
Kelompok simpan pinjam
12)
Kelompok tenaga pengajar
0 Response to "Rencana Program Desa"
Posting Komentar