Rencana Program Desa


4.1 Visi dan Misi
            4.1.1 Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan visi desa Karangan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa contoh seperti pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi desa contohnya adalah :
MENCIPTAKAN MASYARAKAT KARANGAN YANG AGAMIS,
DEMOKRATIS BERBASIS PERTANIAN MENUJU MASYARAKAT
SEJAHTERA DAN MANDIRI”
Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, disbanding dengan kondisi yang ada saaat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perunahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.
            4.1.2 Misi
   Misi merupakan turuanan/penjabaran dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain misi merupakan penjabaran lebih operatif dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situai dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi desa selama masa jabatan kepala desa.
   Untuk meraih visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangkan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang berdasarkan potret desa, kalender musim dan kelembagaan desa, maka disusunlah misi desa sebagai berikut :
1.      pembinaan umat di segala bidang untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.
2.      Peningkatan pelayanan masyarakat dibidang keadilan dan kemakmuran untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
3.      Peningkatan pemahaman masyarakat tentang keamanan dan ketertiban, serta kesadaran hukum dan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Meningkatkan semua potensi kegiatan masyarakat dibidang pendidikan untuk mencapai sumber daya manusia yang berkualitas.
5.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pangan ,sandang dan papan serta terwujudnya keluarga yang sehat jasmani dan rohani.
6.      Menigkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pola hidup sehat sebagai langkah nyata menuju hidup sehat.
7.      Mengembangkan kegiatan masyarakat berbasis pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
8.      Menciptakan suasana kondusif sehingga membuat kehidupan masyarakat menjadi tentram.
9.      Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
4.2 Arah kebijakan pembangunan desa
     Kebijakan pembangunan desa karangan akan diarahkan pada beberapa aspek, antara lain :
1.      Menciptakan kerukunan  antar umat beragama.
2.      Meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.
3.      Meningkatkan pemahaman tentang pola hidupsehat kepada masyarakat.
4.      Meningkatkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
5.      Meningkatkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
6.      Pendayagunaan potensi desa secara optimal.
7.      Peningkatan sarana dan prasarana desa.
8.      Penciptaan lapangan pekerjaan baru.
9.      Terlibat aktif dalam kegiatan pelatihan.
10.  Penigkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
11.  Peningkatan fasilitas pertanian dan peternakan.
12.  Membuka akses informasi dengan lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan.
13.  Menumbuhkan jiwa dan semangat kewirausahaan.
14.  Peningkatan kapasitas kepala desa , perangkat desa dan lembaga-lembaga desa.
15.  Pengembangan kualitas masyarakat desa.
16.  Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
17.  Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang mendukung.
18.  Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
4.3 Rencana Kegiatan Desa
     Sesuai dengan arah kebijakan yang da di desa karangan yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di desa karangan tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yakni :
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan desa anatara lain :
a.       Penetapan dan penegasan batas desa.
b.      Pendataan desa.
c.       Penyusunan tata ruang desa.
d.      Penyelenggaraan musyawarah desa.
e.       Pengelolaan informasi desa.
f.       Peyelenggaraan perencanaan desa.
g.      Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
h.      Penyelenggaraan kerjasama antar desa.
i.        Pelaksanaan pemilihan kepala desa.
j.        Pelaksanaan pengisian perangkat desa.
k.      Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa, kegiatan cesa antara lain :
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa antara lain :
1.      pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
2.      pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.
3.      jalan desa antar pemukiman kewilayah pertanian.
4.      pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
5.      Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskla desa.
6.      Pengembangan sarana dan prasarana produktif pertanian di desa.
7.      Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa.
8.      Pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
9.      Pembangunan dan pengelolaan sumber air.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara       lain :
1.                         Air bersih berskala desa.
2.                         Sanitasi lingkungan
3.                        Pengembangan dan pelayanan pos kesehtan desa dan posyandu.
4.                        Pengelolaan dan pembinaan posyandu.
5.                        Sarana dan prasarana kesehatan.
c. Pembangunanan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain :
1.      Taman bacaan masyarakat/perpustakaan.
2.      Pembangunan dan pengelolaan secara prasarana pendidikan anak usia dini.
3.      Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
4.      Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat.
5.      Pengembangan dan pembinaan sanggar tari.
6.      Sarana dan prasarana kegiatan kesenian.
d. pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain :
1.      Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa.
2.      Pembentukan dan pengembangan BUM desa.
3.      Penguatan pemodalan BUM desa.
4.      Pembibitan tanaman pangan.
5.      Penggilingan padi.
6.      Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa.
7.      Pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan.
8.      Pembukaan lahan pertanian.
9.      Pembangunan dan pengelolaan kandang ternak.
10.  Mesin pakan ternak.
11.  Pengembangan benih lokal
12.  Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.
13.  Pengembangan ternak secara kolektif.
14.  Pembangunan dan pengelolaan energy mandiri.
e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain :
1.      Penghijauan
2.      Perlindungan terhadap satwa
3.      Pengelolaansampah secara terpadu
4.      Perlindungan terhadap mata air
5.      Pembersihan daerah aliran sungai
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa, kegiatan desa antara lain :
a.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan
b.      Penyelenggaraaan ketrentaman dan ketertiban
c.       Pembinaan kerukunan umat beragama
d.      Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
e.       Pengadaan sarana dan prasarana tempat ibadah
f.       Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
g.      Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia segini
h.      Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan desa antara lain :
a.       Pelatihan usaha ekonomi produktif dan pertanian
b.      Pelatihan teknologi tepat guna
c.       Peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa dan lembaga-lembaga desa
d.      Pelatihan peningkatan kualitas proses perencanaan desa
e.       Pembentukan dan peningkatan kapasitas KPMD
f.       Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan/seminar tentang kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat.
g.      Peningkatan kesejahteraan perangkat desa
h.      Pemberian bantuan masyarakat miskin
i.        Peningkatan kapasitas masyarakat melalui :
1)      Kader pemberdayaan masyarakat desa
2)      Kelompok usaha ekonomi produktif
3)      Kelompok perempuan
4)      Kelompok tani
5)      Kelompok masyarakat miskin
6)      Kelompok pengrajin/ketrampilan khusus
7)      Kelompok perlindungan anak
8)      Kelompok pemuda
9)      Kelompok kesenian
10)  Kelompok keagamaan
11)  Kelompok simpan pinjam
12)  Kelompok tenaga pengajar

0 Response to "Rencana Program Desa"

Posting Komentar